Pemerintah larang TV Kabel lokal Licik akses IUTV tanpa Izin

 Sejak Tahun 2021, Perusahaan Dari Norwegia Conax dan Nagra Kudelski dari Swiss akan kerjasama dengan Perusahaan Swasta Di Indonesia MediaPI akan Pelarangan TV Kabel Lokal mendistribusikan ulang IUTV secara Permanen

Sejak 1 Desember 2021, ACTOFGMPI2022 diterbitkan oleh DPR RI dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk Melindungi Hak Cipta MediaPI oleh Hukum dan Undang-undang RI. 


Direktur Utama PT.Telkom Indonesia akan mencabut Transponder Lama IUTV di Telkom-4 untuk mengakhiri Kerjasama dengan IUTV dan MNC Vision, KVision, IndiHome, Trans Vision, SMV FreeSat, Vidio, Vision+, Biznet Home dan UseeTV mulai 31 Desember 2021 setelah kerjasama mulai tanggal 6 Juni 2005 dengan IndoVision, KabelVision, TelkomVision dan 3 Mei 2009 dengan TopTV dan FirstMedia dan 1 Desember 2012 dengan OkeVision (ketiga nama lama MNC Vision berubah 12/12/17) (KabelVision berubah menjadi First Media sejak 2007)

Sejak First Media mulai kembali kerjasama dengan IUTV lagi, IUTV hadir kembali di First Media tahun 2022 sejak SiOS TV, RCTI, MNCTV dan Global TV dihentikan mulai Januari 2013 di First Media. 

IUTV akan memberlakukan Pengacakan Total di TV Satelit dengan Menggunakan Enkripsi Conax, Nagravision dan Xcrypt yang di izinkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan Kemenkominfo RI untuk melarang TVRO pribadi yang mengakses secara Ilegal dan mengedarkan siarannya ke TV Kabel Lokal Licik untuk merelai tanpa izin. Mulai 1 Januari 2022 Pukul 00:00:59 WIB


IUTV meminta Seluruh Pihak Pemancar Regional TVD di Indonesia harus segera aktifkan Penerimaan Satelit yang dimasukan Transponder IUTV di FazSat/Asiasat 9 dan Mesin Pencegah Acakan siaran Satelit Nagravision untuk relai ke IUTV Digital (DVB-T2) sebelum Pukul 00:01 WIB setelah rayakan Tahun Baru 2022.





Komentar

Postingan Populer