MediaPI Broadcasting Anti-Piracy Copyright Defense Squad. (ubah nama 15 Desember 2021)
1 Desember 2021 resmi ditetapkan sebagai hari Broadcasting Anti-Piracy Copyright Defense Squad MediaPI 2021-2025 DAN Peringatan Presidensi G20 Indonesia 2022.
Komisi Penyiaran Indonesia/DPR RI/Kominfo setujui MediaPI BAPCDS (Broadcasting Anti-Piracy Copyright Defense Squad 2021-2025 sebagai skuad anti pembajakan hak cipta milik semua stasiun tv swasta di indonesia (Termasuk PITV) yang dibentu Mulai 2 April 2021-30 November 2021. Deklarasi MediaPI BAPCDS dihadiri oleh Seluruh dunia yang menyaksikan Upacara Deklarasi Presidensi G20 Indonesia 2022 dan MediaPI Broadcasting Anti-Piracy Copyright Defense Squad mulai 1 Des 2021/15 Desember 2021.
Sesuai Turut Peraturan UU Penyairan yang di bentuknya Komisi Penyiaran Indoesia Tahun 2002, RTMPI Anti-Piracy Broadcasting Rights sebagai Organisasi Anti pembajakan Penyiaran Hak Cipta yang menyebar tanpa izin sejak tahun 2002-2008, 2008-2020 SEBAGAI penanganan Kendala Dana bagi Stasiun TV swasta diseluruh Indonesia yang diterjal Krisis moneter 1998 (TVRI dan PITV melarang semua stasiun TV menayangkan Iklan-iklan apapun tahun 1999)
Semua Siaran TV Swasta yang disalin sembarangan tanpa izin oleh Pihak berwajib akan dikenakan teguran. (termasuk zaman sekarang yang main-main unggah video rekaman tv swasta yang berisi hak cipta ke YouTube atau Media Sosial lainnya tanpa izin. otomatis akan berikan penghapusan video karena melanggar hak cipta
untuk mencegah masalah setelah Dalam tanggal 12 Juni 2019, ACTOFGMPI2021 akan resmi ditetapkan 1 Tahun lagi di Menara MediaPI dan MNC Tower tanggal 4 Juni 2019, proses menetapkan Berkas-Berkas Video asli harus dilindungi hak cipta dan ditetapkan Video asli dari rekaman penayangan semua siaran Televisi RTMPI dan MNC Media. Karena ALASAN Kontroversi Ulah Pengguna YouTube harus menyalin siaran TV Nasional apapun (Termasuk PITV dan RCTI), terjadi kasus Maraknya menyebarkan Siaran program asli (semua tv nasional) ke YouTube dari tahun 2006-sekarang, kerusuhan UU Cipta kerja yang belum selesai menyelesaikan proses MIGRASI KE TV DIGITAL DVB-T2 di Indonesia dan Menyiarkan langsung upacara pembukaan/penutupan Asian Ganmes 2018 di YouTube Live secara ilegal tanpa izin oleh MEDIA-PI, RTMPI, OCA (Olympic Committee of Asia) dan EMTEK TAHUN 2018 LALU.
Maka dari itu, SanDisk izinkan untuk menolak memodifikasikan ulang dan menulis Data dalam Drive VTVTR MedIntMediaPI dan RTMPI karena Hak cipta.
Dan semua Perangkat lunak Pengeditan Video juga dilarang untuk mengeskpor dan diunggah ke YouTube yang bisa merusak Pengguna/Pemilik saluran YouTube jika melanggar Etik ACTOFGMPI2021 dan Melanggar Pedoman komunitas YouTube di Indonesia.
Sejak tahun 2020, Sebuah Rapat persiapan inaugurasi ACTOFGMPI2021 bersama Microsoft Indonesia ke semua sambungan Skype dan Zoom, Microsoft Indonesia diizinkan semua Video Asli resmi milik RTMPI akan menolaknya untuk mengedit, mengubah nama, menghapus, menyetel nama berkas dari nama berkas video (seperti .mp4, .mkv, .wmv, .ts (2005-2029), .mpg, .mpeg dan .mov)
Tanggal 1 April 2021, Siaran Harsiarnas 2021 RTMPI bersama TRANS7 dan Logo Bersih Jernih Canggih resmi ditampilkan pertama oleh TVRI dan PITV, HARSIARNAS di Saluran YouTube lain (Kelualikan untuk Radio MediaPI Indonesia, PITV-Indonesia dan IUTV Indonesia karena ACTOFGMPI2021 harus dipersiapan yang diawasi oleh pihak yang berwajib.)
YouTube akhirnya IUTV akan dihentikan penyiaran selama 5 Hari karena melanggar etik ACTOFGMPI2021 saat Konser Amal Indonesia Tangguh Bersama MediaPI-Emtek diseluruh penyiaran MediaPI dan Emtek (Surya Citra Media) (Streaming Langsung hanya di RTMPI-OTT, PITV-Go! dan PI VISION-GO! Dan Vidio).
13 Agustus 2021, RTMPI News YouTube Channel kembali dipulihkan setelah saluran youtube rtmpi news sebelumnya ditegur Teguran 1 dan dihapus permanen)
ACTOFGMPI2021 akan direvisikan pedoman pada tanggal 12 September 2021 oleh izin Permenkominfo dan UU Hak Cipta/Cipta Kerja.
Actofgmpi2021 sebagai pedoman oleh MediaPI dalam melindungi Konten ber-Hak Cipta yang paling aman, dan Menjadikan pedoman harus di Ketat persiapan ACTOFGMPI2023 berikutnya setelah ACTOFGMPI2021 Official Closing mulai 30 Desember 2021.
MediaPI akan menetapkan RMPI atau PITV masih diudara dan RTMPI akan dibubarkan dan Menara MediaPI Nusantara sudah direnovasi karena pencabutan logo RTMPI mulai 1 Desember 2021 di Jakarta Pusat untuk menampilkan Penyiaran Swasta (Wakil) yang menyiarkan G20 Indonesia 2022 dibagian pemimpin utama adalah TVRI (Televisi Republik Indonesia).
Sejarah
MediaPI BAPCDS resmi dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.
ditengah pendirian Komisi Penyiaran Indonesia, RTMPI menetapkan perlindungan ketat. PITV menghapus siaran program berkontroversial dan melecehkan seksual. tim anti-pembajakan hak cipta yang disahkan setelah Komisi Penyiaran Indonesia didirikan dan dibentuk Pemerintah RI dan Kominfo. SiOS-TV bergabung dengan RTMPI Anti-Piracy Broadcasting Rights pertama kalinya sejak tahun 2002. PITV hanya disiarkan di Spektrum Radio atau Terestrial (Udara dan Darat), TV Kabel dan Satelit (Sebagian dibatasi) dan Televisi Protokol Internet (IPTV) atau Over-the-Top. bukan di YouTube Live/Instagram/Facebook diberlakukan.
sesuai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.[2] Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.[2]
Organisasi Pemberatasan Pembajakan Hak Cipta Penyiaran dibentuk sebelum Trans TV, GTV (Indonesia) dan tvOne (sebelumnya Lativi) didirikan.
MediaPI BAPCDS resmi menandatangan kepada YouTube Indonesia akan merilis Video Peringatan dari MediaPI-BAPCDS2021 di /15 Des 2021 di saluran PITV-Indonesia YouTube.
Lokasi Pembetukan:
Kota Jakarta dan Kabupaten Badung, Bali
Tepat waktu: 1 Desember 2021 pukul 17:00WIB/18:00WITA.
Pemberantas Kontroversi pelanggaran Hak Cipta di Siaran TV Swasta:
1.Aksi Gugatan RCTI dan iNews:
2021:
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Majelis Konstitusi menilai gugatan yang diajukan iNews TV dan RCTI tidak berdasar menurut hukum. "Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Gugat UU Penyiaran, RCTI dan iNews TV Tegaskan Tak Berniat Persulit Kreator Konten Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh iNews dan RCTI tidak berdasar seluruhnya. Majelis menilai pengawasan konten over the top (OTT) bisa dilakukan melalui UU ITE, sedangkan sanksinya juga telah diatur UU ITE dan UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT. "Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok," ujar Enny. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Pemberatan ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga," kata dia. Baca juga: RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK karena Tak Atur YouTube hingga Netflix Selain pengawasan berdasarkan UU ITE, pengawasan juga didasarkan pada berbagai UU sektoral lainnya yang sesuai dengan konten layanan dilanggar. "Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang 28 2014, Undang-Undang 7 Tahun 2014, KUHP, Undang-Undang 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ucap Enny. Sebelumnya, pihak iNews TV dan RCTI mempersoalkan Pasal 1 Angka 2 UU tersebut yang menyebut bahwa “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”. Baca juga: Anggota Komisi I Nilai UU Penyiaran Perlu Direvisi untuk Kuatkan KPI Oleh pemohon, pasal itu dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix. Hal ini karena Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional dan tak mengatur penyelenggara penyiaran terbarukan. "Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal, misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran. Sementara itu, penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, dalam menyelenggarakan aktivitas penyiaran, pemohon juga harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS). Jika terjadi pelanggaran, ada ancaman sanksi yang bakal diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Sementara bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan," ujar Imam. "Padahal, faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," kata dia. Atas alasan-alasan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (melansir Kompas.com)
2020:
Raksasa industri televisi Indonesia, MNC Group, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar memperluas definisi penyiaran, sehingga nantinya akan mencakup penyelenggara layanan audio visual berbasis internet. Mengapa gugatan ini dikritik pengamat dan pengguna internet?
Pakar hukum dan pengamat politik Refly Harun belakangan memiliki hobi baru: menjadi seorang pembuat konten YouTube.
Ayah dua anak itu kini mempekerjakan sekitar 10 staf untuk mengelola empat media sosial—YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook—tempat ia kerap membagikan konten bertema politik, hukum, dan ekonomi.
Dari empat platform tersebut, YouTube merupakan kanal utama yang digunakannya, dengan tiga platform lainnya menjadi saluran promosi bagi konten-konten yang telah dibuatnya.
"Saya sehari bisa membuat dua atau tiga video. Saya hanya buat video, tapi belum pernah siaran langsung, jadi saya post video di YouTube, kemudian di Instagram, saya buat IG TV untuk teaser-nya, plus gambar-gambar thumbnail-nya, terus saya kadang-kadang share di Facebook atau Twitter saya. Jadi saya bermain di empat platform itu.
"Nah bayangkan kalau empat platform itu saya harus izin semua, bisa-bisa saya tidak dapat izin, dan yang kedua saya tidak bisa bikin membuat konten di YouTube," ujar Refly sambil tergelak, ketika dihubungi BBC Indonesia (03/09).
Izin yang dimaksud Refly adalah izin untuk menjadi lembaga penyiaran, yang mungkin harus didapat Refly dan banyak YouTuber lainnya di Indonesia jika gugatan dua raksasa televisi, RCTI dan iNews TV dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi, RCTI dan iNews TV yang menjadi bagian dari MNC Group, meminta agar definisi penyiaran yang disebut dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar mencakup penyelenggara jasa layanan audio visual over-the-top (OTT), atau platform digital berbasis internet, seperti YouTube, Instagram, atau Facebook.
Selain mengunggah konten, pengguna di ketiga layanan tersebut juga dapat siaran langsung, atau live, yang dapat disaksikan secara bersamaan oleh para pengikutnya.
Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang diperdebatkan berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
BBC Indonesia mengudara pada Pukul 05.00 dan 06.00 WIB, Senin sampai Jumat
Episode===
stGugatan ini telah bergulir di MK dan sidang perdana digelar pada 22 Juni 2020.
Para pemohon mengatakan bahwa ketentuan pasal ini telah menimbulkan "kerugian konstitusional".
Alasannya, karena ada "perlakuan yang tidak setara" antara lembaga penyiaran konvensional dengan penyelenggara layanan audio visual berbasis internet di Indonesia.
Setelah proses sidang uji materi berjalan di MK, sejumlah pengguna internet dilaporkan mengaku was-was jika mereka tidak dapat melakukan siaran langsung di platform media sosial lagi ke depannya, apabila gugatan itu dikabulkan.
Mereka juga mengaku khawatir harus mendapatkan izin sebagai lembaga penyiaran supaya dapat berbagi konten jika uji materi ini dimenangkan MK.
Namun demikian, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, membantah rumor tersebut lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada 27 Agustus silam.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong."
Namun bantahan tersebut nampaknya tidak bisa meredam kekhawatiran pengguna internet, termasuk Refly Harun.(melansir dari BBC News Indonesia)
2.TV Berlangganan Ninmedia tolak Gugat karena Grup MNC
Kabar24.com, JAKARTA — PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mengajukan gugatan terkait dengan hak cipta kepada dua perusahaan yakni PT Nadira Intermedia Nusantara dan PT Ninmedia Indonesia. RCTI merupakan stasiun televisi nasional yang berada di bawah bendera PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), kelompok bisnis milik pengusaha Hary Tanoesudibjo. Gugatan hak cipta RCTI terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RCTI meminta kepada majelsi hakim agar menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (melansir dari Kabar24 di bisnis.com)
3.RCTI dan Televisi RI (Publik) diterjal Krisis Ekonomi 1997 dan Krisis Ekonomi Asia 1998:
-Perubahan Kendali Pemilik RCTI
Keadaan berubah ketika munculnya krisis ekonomi 1997 dan kejatuhan Orde Baru. Dalam hal ini, struktur kepemilikan di Bimantara, pengendali saham mayoritas RCTI pun berubah. Bambang perlahan-lahan melepas kepemilikannya (via PT Asriland) di PT Bimantara yang pada saat itu terlilit hutang, dari 36,51% pada 2000 menjadi 14,32% pada 2003. Di tengah situasi itu, hadir orang yang kini menjadi penguasa RCTI, yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe atau HT). Hary sebenarnya bukanlah pemain di industri media atau seorang konglomerat besar dari awal, melainkan hanya seorang pemain di industri keuangan dan pasar modal lewat PT Bhakti Investama. HT lewat PT Bhakti meningkatkan kepemilikannya di PT Bimantara secara bertahap: dari 10,72% pada 2001 hingga mencapai 37,60% pada 2003. Pada 30 April 2002, HT dikukuhkan sebagai Presdir Bimantara. Masuknya HT dalam PT Bimantara ini memang mengagetkan karena dia dianggap pada saat itu tidak punya kekuatan modal besar untuk menguasai "raksasa" bisnis Cendana tersebut. Ada yang menganggap upaya HT ini mendapatkan "backing-an" dari keluarga Cendana sehingga ia hanya sebagai operator, ada rumor yang menuduhnya merupakan kepanjangan tangan Salim Group,[43] rumor lain mengatakan ia diberi modal oleh investor rahasia, bahkan ada juga yang menuduhnya dibantu oleh investor kawakan George Soros.[44] Namun, HT membantah semua itu dalam wawancara tahun 2007 dan menyatakan keberhasilannya lebih disebabkan prestasinya menyehatkan Bimantara dengan meningkatkan kinerjanya dan menjual aset-asetnya yang potensial.[45] Yang pasti, kemudian kepemilikan Bimantara (yang kemudian berganti menjadi Global Mediacom) menjadi berada di bawah pengendalian HT sedangkan saham Bambang Tri (lewat PT Asriland) semakin merosot dan akhirnya lenyap pada awal 2012, yang diperkuat dengan mundurnya Bambang Tri dan Mohammad Tachril Sapi'ie dari jajaran manajemen Global Mediacom pada akhir April 2012. Pada intinya, sejak 2001, praktis kendali atas RCTI (via Bimantara) telah beralih dari Bambang kepada HT. (Sumber: id.wikipedia.org)
-TVRI kena kendala dana
Periode pasca kejatuhan Orde Baru sendiri memberikan peluang dan tantangan besar bagi TVRI. Di satu sisi, TVRI bisa melepaskan diri dari status sebagai "agen/corong propaganda" pemerintah. Namun, di sisi lain perubahan juga membuat TVRI berada dalam ketidakpastian selama hampir 7 tahun, yang sempat cukup pelik karena ditambah masalah keuangan akibat pengaruh krisis moneter. Salah satu akar masalah itu muncul dari penghapusan Departemen Penerangan pada tahun 1999, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid. Walaupun didasari bagi menciptakan kebebasan pers, tetapi langkah ini sempat memicu ketidakpastian status TVRI. Hal ini karena sebelumnya TVRI merupakan bawahan dari departemen tersebut. Kehadiran Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) lewat PP No. 153/1999 sendiri tidak memperjelas status stasiun televisi ini, karena TVRI tidak disebutkan bernaung di sana. Akibatnya, TVRI harus sementara bernaung di bawah Departemen Keuangan, hingga akhirnya pada 7 Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). TVRI dalam aturan ini disesuaikan dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[48][49][15]
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan RI untuk urusan organisasi keuangan.[48] TVRI sempat diwacanakan untuk menjadi persero, sehingga diharapkan dapat kembali diperbolehkan menerima iklan.[50] Pada tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kementerian Negara BUMN.[48]
Melalui status ini pemerintah mengharapkan direksi TVRI dapat melakukan pembenahan-pembenahan baik di bidang manajemen, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan keuangan. Sehubungan dengan itu direksi TVRI dapat melakukan konsolidasi, melalui restrukturisasi, pembenahan di bidang pemasaran dan pemrograman, mengingat sikap mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang kurang memiliki nilai jual. Khusus mengenai karyawan, direksi TVRI diharapkan akan mengetahui jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas. Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat memanfaatkan sumber daya TVRI yang tersedia.
Walaupun sejak perubahan menjadi PT Persero tersebut TVRI boleh menerima iklan kembali, bukan berarti stasiun televisi pertama ini mendapatkan angin segar pada awalnya. Justru, karena pada saat itu (2002-2003) secara internal TVRI kekurangan dana mandiri, status persero yang mewajibkan agar perusahaan bisa mencari pendapatan sendiri makin menyulitkan TVRI mencari dana karena acara-acaranya kurang pengiklan. Jikalau diberi anggaran dari pemerintah pun, jumlahnya amat kecil (dari pengajuan Rp 1,3 T pada 2002, tetapi hanya diberi Rp 150 miliar atau 1/10-nya saja). Karut-marut TVRI pun bertambah dengan konflik antara Direktur Utama TVRI saat itu, Sumita Tobing dengan DPR mengenai audit pendanaan dan permodalan TVRI; polemik perjanjian denga stasiun televisi swasta mengenai komitmen 12,5% pendapatan mereka ke TVRI (pada era Orde Baru), yang walaupun sudah diakhiri pada 19 Oktober 2001 namun hutangnya tidak kunjung dibayar;[51] langkah radikal Sumita yang justru mengganggu status quo orang-orang lama; adanya tudingan korupsi, dan ikut campurnya kepentingan politik dalam perencanaan transisi dari Perjan ke PT tersebut. Hal ini sempat mengakibatkan masalah dalam dihentikannya siaran sejumlah stasiun daerah TVRI, seperti di Medan. Meskipun demikian, sejak perubahan menjadi PT itu mulai efektif berlaku pada April 2003, maka masalah-masalah tersebut mulai bisa diselesaikan.[21][15][52]
-TVRI Jawa Barat kendala dana (TVRI Bandung dihentikan siaran 3 Kali)
Saat terjadi krisis moneter tahun 1998, TVRI Bandung terpaksa berhenti siaran karena terkendala dana. Hal ini pun terus terjadi hingga pertengahan tahun 2000, di mana saat itu TVRI Bandung kembali beroperasi secara normal. Namun, kejadian itu kembali terulang di mana siaran TVRI Nasional behenti mengudara. Hal ini menimbulkan TVRI Bandung kembali berhenti beroperasi hingga Desember 2001.
Pada tahun 2003, TVRI Bandung mulai beroperasi secara normal. Bahkan, nama TVRI Bandung mulai diganti dengan nama TVRI Jabar dan Banten. Penggantian ini dimaksudkan agar TVRI Bandung dapat diterima secara luas oleh masyarakat Sunda, tanpa adanya pemusatan acara TVRI. Ini disebabkan karena TVRI Bandung dianggap tidak luas dan hanya dikenal di wilayah Bandung saja. (Sumber dari id.wikipedia.org/Televisi_Republik_Indonesia dan id.wikipedia.org/TVRI_Jawa_Barat)
Mulai 1 Januari 2022. RTMPI resmi dihapus, ditutup dan dileburkan ke MediaPI (RMPI/IUradio/RadioDharma dan PITV/IUTV/tvD masih tetap di udara meskipun pemiliknya MediaPI masih tetap dimilik).
Komentar
Posting Komentar