DKI Jakarta Terapkan PPKM Mikro, Anies Baswedan Masih Temukan Pelanggaran di Beberapa Restoran

 Belakang ini, tersiar kabar bahwa virus varian dari Covid-19 sudah tersebar di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pemerintah langsung kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh daerah DKI Jakarta itu.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini menyidak beberapa tempat yang rawan keramaian.

Baca Juga: Festival Kampus Merdeka Buka Kesempatan Magang dengan Berbagai Perusahaan Besar, Berikut Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @aniesbaswedan, postingan tersebut menampilkan Anies Baswedan sedang melakukan inspeksi Covid-19 yang di beberapa cafe dan restoran di Jakarta.

Dia mengatakan pandemi akan pulih jika semua warga mengerti dan patuh terhadap peraturan PPKM.

“Pandemi ini hanya akan bisa selesai bila semua orang ambil tanggung jawab mematuhi peraturan PPKM,” tulisnya di caption.

Baca Juga: Demak Waspada Covid-19, Ganjar Pranowo Imbau Warga Taati Prokes: Jangan Seenaknya Sendiri

Sidak tersebut dilakukan pada Jumat malam, 18 Juni 2021 kemarin, di daerah Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.


Pada sidak itu, Anies Baswedan ditemani Riza Patria Ahmad selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya Irjen, dan Pangdam Jaya Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkopimda.

“Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakartadalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban soal Vaksinasi di Jakarta Lewat Aplikasi JAKI dan Website

Ketika disidak, terdapat beberapa restoran yang melanggar aturan yang semestinya seperti melebihi kapasitas yang lebih dari 50 persen.

“Malam tadi kami masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola. Kapasitas tempat yang maksimal 50 persen, dilanggar,” tutur Anies Baswedan.

Setelah itu, seluruh restoran yang melanggar langsung ditegur dan diberikan sanksi, dari denda administrasi sampai penutupan sementara.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkotika, Kemenkumham Pindahkan Narapidana Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Hal ini dilakukan agar pengelola dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

“Bila kita membiarkan praktik pelanggaran seperti ini terus-terusan, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggungjawab,” imbuh Anies Baswedan.

Bagi Anies Baswedan, adanya pemberlakuan pembatasan pengunjung hingga separuh dari sebelumnya ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.


“Mari ambil sikap bertanggungjawab, batas maksimal 50 persen pengunjung bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan,” katanya.

“Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, mari ambil sikap bertanggungjawab. Pikirkan keselamatan diri anda, keselamatan pengunjung tempat anda berusaha,” lanjutnya.

Sementara itu, Anies Baswedan menyarankan jika ditemukan pelanggaran di sebuah tempat makan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Usai Kolaps di Euro 2020, Christian Eriksen Sudah Boleh Keluar dari Rumah Sakit

Dia menambahkan jika mendatangi sebuah restoran atau rumah makan, terlihat sudah penuh, jangan dipaksakan masuk untuk makan disitu.

“Cari tempat lain yang kosong, atau lebih baik pesan antar saja dari rumah,” kata pria bernama panjang Anies Rasyid Baswedan itu.

Kemudian, dia juga menyarankan untuk tetap di rumah pada akhir pekan ini demi keamanaan maupun kesehatan masing-masing.

“Gunakan Sabtu-Minggu, dua hari jeda ini untuk tinggal di rumah, bersama keluarga, jangan bepergian kecuali mendesak dan kebutuhan pokok,” tulis Anies Baswedan.***


(disediakan oleh prsoloraya.pikiran-rakyat.com)

Komentar

Postingan Populer